Laman

Sabtu, 27 November 2010

MANAJEMEN KONSTRUKSI DAN PENGAWASAN


1. Pengertian Manajemen Konstruksi dan Pengawasan

1.1. Umum

Pada hakekatnya, dalam semua proyek pembangunan, selalu ada fungsi pengelolaan (management) proyek. Yang menjadi pertanyaan adalah, bilamana dan untuk proyek seperti apa, fungsi pengelolaan tersebut perlu diterapkan sistem Manajemen Proyek / Manajemen Konstruksi.
Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut perlu dimengerti lebih dulu beberapa hal, diantaranya, apa itu dan apa yang dapat dilakukan oleh Manajemen Proyek, Manajemen Konstruksi dan Konsultan Pengawas, apa yang menjadi sasaran Pemilik atas proyek yang bersangkutan.
'pengawasan' dan 'manajemen konstruksi'
Meskipun sama-sama melakukan kegiatan pengelolaan pengawasan akan tetapi komponen-komponen kegiatan yang dilakukan berbeda. Pengawasan pada prinsipnya hanya melakukan kegiatan pengawasan mutu pekerjaan, sedangkan pada kegiatan manajemen konstruksi masih ditambahkan fungsi kontrol dan monitoring waktu dan biaya. Dengan kata lain dalam manajemen konstruksi terdapat tanggung jawab terhadap terselenggaranya pelaksanaan proyek mulai dari perencaaan, perancangan hingga pelaksanaan pembangunan fisik selesai dan sesuai dengan rencana yang tertuang dalam dokumen konstruksi.
Sejalan dengan pengertian tersebut di atas, maka secara sederhana dapat dikatakan bahwa Manajemen Konstruksi adalah pihak yang bertugas untuk mengelola teknis terselenggaranya proyek secara keseluruhan sedangkan Pengawasan adalah pihak yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan kualitas dan kuantitas pekerjaan pembangunan fisik saja, kuantitas pekerjaan dikaitkan untuk bisa menerbitkan rekomendasi pembayaran kepada kontraktor sesuai prestasi pekerjaan.

1.2. Organisasi Proyek

Dengan hadirnya Manajemen Proyek dan Manajemen Konstruksi, maka sistem organisasi proyek yang digunakan haruslah didasarkan atas sistem organisasi yang sesuai, yaitu yang umumnya dikenal dengan istilah PM/CM (Project Management / Construction Management). Walaupun terdapat beberapa variasi dari sistem ini, akan tetapi aplikasi sistem ini secara umum dapat diperlihatkan pada gambar berikut ini.

1.3. Lingkup Tugas Konsultan Pengawas

Pada prinsipnya, tugas Konsultan Pengawas adalah mewakili Pemilik dalam mengawasi pelaksanaan konstruksi fisik yang secara ringkas meliputi hal-hal sebagai berikut :
                  Tahap Pelaksanaan
  • Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
  • Melakukan koordinasi di lapangan, pengawasan atas mutu dan waktu pelaksanaan konstruksi dan instalasi.
  • Mengumpukan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
  • Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan laporan bulanan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
  • Melakukan pengukuran prestasi kerja kontraktor dan menyusun berita acara persetujuan kmajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi/ instalasi.
  • Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh kontraktor.
  • Meneliti gambar sesuai palaksanaan (as built-drawing) yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana sebelum serah terima I
  • Melakukan pemeriksaan bersama pada tahap selesainya pekerjaan (100%) dan menerbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Konstruksi/ Instalasi, beserta Tabel List of Defect.
                              Tahap Waktu Pemeliharaan
  • Mengawasi pemakaian bangunan/ instalasi sesuai norma yang ada
  • Mengawasi penyempurnaan pekerjaan yang termaksud dalam tabel list of defect.
  • Melakukan pengawasan bersama terakhir, sebelum menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Terakhir, menerbitkan sertifikat pembayaran angsuran terakhir. 

2. Rencana Kerja Konsultan

2.1. Dasar Pelaksanaan Pekerjaan

Selain pedoman, pengarahan ataupun keinginan Pemilik, undang-undang dan peraturan Pemerintah Indonesia yang berlaku umum maupun yang berkaitan langsung dengan pekerjaan ini, maka berikut ini adalah beberapa peraturan ataupun pedoman yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan Konsultan.
  • Peraturan dan pedoman teknis yang berlaku di Indonesia, SNI, PUIL 2000, SPLN dan Standar teknis yang berlaku di negara lain yang dapat dijadikan bahan rujukan sehubungan dengan pekerjaan tersebut sepert IEC, VDE, BS (Inggris), AS (Australia), DIN (Jerman) dan JIS (Jepang).

2.2. Rencana Kerja Umum

Pada prinsipnya sebagai pusat manajemen Konsultan adalah di kantor pusat. Kegiatan Manajemen Umum dilakukan di kantor pusat Konsultan, sedangkan untuk tugas Manajemen Teknik Pengawasan maka hampir seluruh kegiatan akan dilakukan di kantor lapangan (direksi keet) dan kantor pusat lebih merupakan pendukung.
Rapat
Rapat koordinasi teknis secara internal (kontrol dan monitoring dari manajemen perusahaan atas perkembangan tugas pengawasan oleh tim lapangan) pada umumnya diadakan secara berkala sekurangnya setiap minggu di kantor pusat. Selain itu pertemuan-pertemuan khusus sesuai tugas Konsultan Pengawas diadakan di lapangan sesuai dengan kepentingannya.
Arsip
Semua dokumentasi yang berkaitan dengan pekerjaan disimpan dalam arsip kantor pusat dan/atau kantor lapangan sesuai kepentingannya. Pada umumnya setiap arsip proyek memiliki jangka waktu penyimpanan selama 5 (lima) tahun dan setelah itu dimusnahkan kecuali untuk keperluan-keperluan khusus seperti bahan studi, referensi, dan atau atas permintaan khusus Pemilik dan sebagainya.
Pelaksanaan Kegiatan
Untuk pelaksanaan kegiatan, Konsultan didukung dengan berbagai sarana seperti mesin cetak, mesin fotokopi, komputer lengkap dengan perangkat lunak yang disesuaikan jenisnya dengan yang akan dipakai oleh semua unsur proyek.

2.3. Rencana Organisasi dan Rencana Kerja Konsultan Pengawas

Bagan Organisasi
Berdasarkan lingkup tugas sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, untuk efektifitas tugas di lapangan maka Organisasi Konsultan yang diusulkan terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu manajemen di kantor pusat dan manajemen di lapangan.
Manajemen di kantor pusat dipimpin oleh seorang Direktur Proyek
selaku penanggung jawab tugas, untuk menangani masalah Kontraktual, Administrasi Umum dan Keuangan, serta secara teknis didukung oleh "back-up engineers" tenaga ahli senior sesuai bidang keahlian untuk bisa memberikan dukungan teknis hal-hal penting yang dihadapi petugas di lapangan.
Manajemen di kantor lapangan dipimpin oleh seorang Resident Engineer / Koordinator Lapangan yang pada intinya membawahi 2 (dua) unsur pelaksana tugas pengawas yaitu:
1. pengawasan kualitas dan kuantitas pekerjaan (quality control).
2. sistem pelaporan dan pemeriksaan, pencatatan (record) prestasi pekerjaan (reporting&
scheduling).
Unsur pertama dijalankan oleh 3 koordinator pekerjaan pengawasan sesuai bidang/ disiplin pekerjaan yaitu, arsitektur & interior, struktur, dan mekanikal/elektrikal – masing-masing dibantu oleh petugas pengawas dan asisten pengawas sesuai bidang keahlian.
Unsur kedua dijalankan oleh Pengawas Harian yang membawahi administrasi proyek untuk pelaksanaan pembuatan laporan dan tata usaha proyek, serta tenaga teknis untuk pemeriksaan prestasi pekerjaan dan kontrol/ monitoring laju kemajuan pekerjaan.
Prinsip manajemen di atas digambarkan dalam diagram berikut ini :
 
Tugas dan Wewenang tiap bagian organisasi:

Direktur Proyek        
  • Bertanggung jawab secara kontraktual kepada Pemberi Tugas.
  • Mengatur, mengkoordinir seluruh jajaran team MK
          Koordinator Lapangan    
  • Bertugas sebagai koordinator pelaksana pekerjaan pengawas di lapangan. 
  • Dalam kegiatan sehari-hari dibantu oleh 1 orang wakil Koordinator Lapangan.
  • Membuat programming, formulasi rencana program kerja tugas pengawasan.
  • Dalam hal teknis mewakili konsultan menghadapi pihak Pemberi Tugas dan terkait lainnya.
          Koordinator Pengawas/Pengawas    
  • Melaksanakan tugas pengawasan kuantitas, kualitas dan waktu sesuai bidang disiplinnya.
  • Mereview seluruh dokumen pelaksanaan, memeriksa, mengoreksi dan memberikan persetujuan atas Shop Drawing dan Asbuilt Drawing yang diajukan oleh kontraktor.
          Pengawas Harian/Pelaporan/Jadwal
  • Memeriksa, menilai (review) atas jadwal pelaksanaan yang dibuat kontraktor, memberikan rekomendasi kepada Koordinator Lapangan untuk persetujuan/koreksi atas jadwal tersebut.
  • Menyusun jadwal kerja pengawasan berdasarkan rencana kerja kontraktor yang telah disetujui.
  • Melaksanakan monitoring kemajuan pekerjaan kontraktor, men data prestasi pekerjaan dan membuat laporan-laporan sesuai lingkup konsultan pengawas. 

Jumat, 26 November 2010

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA


                       A. Pendahuluan
  • Listrik mempunyai peranan yang sangat penting untuk menunjang seluruh aktifitas kehidupan manusia, juga mengandung potensi bahaya yang perlu mendapatkan perhatian dan antisipasi.
  • Tentunya dalam melaksanakan pekerjaan, kita menghendaki pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak ingin terjadi kecelakaan.
  • Jika dalam melaksanakan pekerjaan tadi terjadi kecelakaan, maka akan terjadi dampak negatif dan akan timbul kerugian, baik kerugian secara fisik (luka, cacat atau meninggal dunia), kerugian secara psikis (strees,gangguan jiwa) dan terjadi kerusakan pada peralatan/material, serta tertundanya pekerjaan.
  • Agar dalam melaksanakan pekerjaan dapat berlangsung dan berjalan dengan baik dengan hasil yang memuaskan, maka kesehatan dan keselamatan kerja perlu mendapat perhatian sebaik-baiknya.
  • Bagi ibu-ibu yang sering menggunakan alat-alat listrik rumah tangga, juga perlu memperhatikan masalah keselamatan kerja. 
                       B. Sasaran Keselamatan Kerja
                       1. Unsur Manusia
  • Merupakan upaya preventif agar tidak terjadi kecelakaan, atau paling tidak untuk menekan terjadinya kecelakaan menjadi sekecil mungkin (mengurangi terjadinya kecelakaan).
  • Mencegah atau paling tidak mengurangi terjadinya cidera, penyakit, cacat, bahkan mungkin kematian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
  • Menyediakan tempat kerja dan fasilitas kerja yang aman, nyaman dan terjamin sehingga etos kerja tinggi, produktifitas kerja meningkat.
  • Penerapan metode kerja dan metode keselamatan kerja yang baik, sehingga dapat bekerja efektif dan efisien.
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia. 
                        2. Unsur Pekerjaan
  • Mengamankan tempat kerja, material (bahan-bahan), konstruksi/instalasi pekerjaan dan berbagai sumber daya lainnya yang ada.
  • Meningkatkan produktifitas pekerjaan dan menjamin kelangsungan produksinya.
  • Terwujudnya pelaksanaan pekerjaan yang tepat waktu, dengan hasil yang baik dan memuaskan.
                       C. Penyebab Terjadi Kecelakaan
                       1. Faktor-factor seseorang sebagai penyebab kecelakaan:
  • Keadaan yang tidak sempurna, antara lain cacat: mata, tagan, pendengaran atau cacat fisik yang lain, sehingga tidak mampu mengerjakan pekerjaan yang bersangkutan atau dalam melaksanakan pekerjaan terganggu.
  • Keadaan rohani yang kurang sempurna, antara lain; gangguan pada pikiran, pelupa, gugup, bertabiat keras kepala dan lain sebagainya.
  • Mengerjakan pekerjaan tidak sebagaimana mestinya antara lain: terburu-buru, bersenda gurau, atau alat-alat yang digunakan kurang sesuai.
  • Kurang konsentrasi karena bingung, memikirkan hal-hal lain atau kurang perhatian.
  • Meremehkan keselamatan kerja, antara lain: sengaja mengabaikan peraturan keselamatan kerja, misalnya; malas, tanpa pelindung/pengaman, tanpa Sarung Tangan, tidak menggunakan Tang berisolasi, tidak memutus rangkaian listrik yang akan dikerjakan dan sebagainya.
  • Kurang cakap, antara lain: berfikir lambat, sehingga tidak dapat memutuskan sesuatu dengan cepat, kurang pengalaman sehingga kurang dapat menguasai alat-alat/perlengkapan yang digunakan.
  • Lalai, sesungguhnya lalai ini tidak dapat dijadikan sebagai penyebab timbulnya kecelakaan, meskipun menurut laporan jumlah kecelakaan yang terjadi banyak juga disebabkan karena adanya unsur kelalaian. 
                       2. Faktor-faktor di luar pelaku kerja (faktor eksternal) :
  • Mengoperasikan/menggunakan alat listrik rumah tangga yang diluar batas kemampuannya untuk mengoperasikan/menggunakan alat tersebut.
  • Peralatan kerja yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya atau mengalami kerusakan.
  • Tempat kerja yang membahayakan ( berair, berdebu, licin, becek, berminyak, panas, berbau menyengat, terlalu dingin, dan lain-lain).
  • Konstruksi/instanlasi pekerjaan yang tidak memenuhi syarat.
                    D. Mencegah Terjadinya Kecelakaan                  
                    1.  Kesiapan Manusia :
  • Pastikan bahwa sebelum melaksanakan pekerjaan, kita dalam keadaan sehat jasmani dan rohani (pendengaran baik, penglihatan baik, gerak reflek tangan dan kaki baik, pikiran tenang).
  • Bekerja sesuai dengan ketentuan keselamatan kerja.
  • Mengetahui dasar-dasar keselamatan kerja.
  • Mengetahui dengan baik tentang pekerjaan yang akan dikerjakan, beserta cara-cara penggunaan alat kerjanya.
                     2. Kondisi prasarana dan sarana kerja :
  • Pastikan bahwa alat listrik yang akan dipergunakan benar-benar dalam keadaan baik dan tidak rusak/tidak ada gangguan.
  • Tempat kerja harus benar-benar aman dan memadai.
  • Penerangan dan ventilasi harus cukup.
  • Hindari tempat kerja yang berair, karena air bersifat konduktif (mudah mengalirkan arus listrik).
  • Mengamankan benda-benda lain yang berada di sekitar tempat kita kerja, yang bisa memungkinkan terjadinya bahaya/kecelakaan
               E. Pencegahan Kecelakaan Pada Alat-Alat Listrik Rumah Tangga
  • Perhatikan dengan seksama peralatan listrik yang akan dipakai dan pastikan dalam keadaan bisa bekerja dengan baik, tidak mengalami kerusakan pada isolasinya atau bagian lainnya (kumparan, filament, dll.).
  • Akan lebih baik jika kita mengetahui dan memahami karakteristik atau sifat-sifat dari peralatan yang akan kita pergunakan.
  • Kita juga harus memahami tentang cara-cara pemakaian alat kerja listrik tersebut, dan ini bisa diketahui dari petunjuk pengoperasiannya yang disertakan pada saat kita membeli peralatan listrik tersebut.
  • Sebelum mengoperasikan/memegang/menyentuh peralatan listrik, gunakan alas kaki (sandal, sepatu) yang terbuat dari karet dan harus dalam keadaan kering.
  • Jika masih ada keraguan dan untuk memastikan bahwa peralatan listrik yang akan kita pegang/sentuh benar-benar aman tidak mengalami kegagalan isolasi yang menyebabkan badan/body peralatan tersebut dialiri arus listrik, lakukan test terlebih dahulu dengan menempelkan alat test yang berupa " Tespen" pada alat yang akan digunakan.
  • Siapkan diri kita sebaik-baiknya dalam melaksanakan pekerjaan tersebut (lihat : kesiapan manusia pada bagian D poin 1).
  • Kondisi prasarana dan sarana kerja yang harus memenuhi syarat.

 

Minggu, 14 November 2010

DASAR-DASAR ELEKTRONIKA


Memahami dasar-dasar elektronika bagi yang berminat mempelajari teknik audio adalah sangat penting, mengingat semua desain ataupun rangkaian elektronik terdiri dari piranti elektronik seperti Resistor, Capasitor, Transistor dll, yang kemudian dirangkai sedemikian rupa sehingga membentuk satu kesatuan tertentu sehingga menjadi suatu benda elektronik yang beraneka ragam dan aneka penggunaannya.

Resistor atau Tahanan

Cara membaca kode warna resistor adalah sebagaimana diagram dibawah ini :


 Gambar Resistor jenis Carbon toleransi 5% atau 10%











 Warna

  Ke I 

Ke II 

Faktor X 

 Warna 

Toleransi
% 

Warna
Hitam
0
0
X 1
Hitam
1
Coklat
Coklat
1
1
X 10
Coklat
2
Merah
Merah
2
2
X 100
Merah
5
Emas
Orange
3
3
X 1k
Orange
10
Perak
Kuning
4
4
X 10k
Kuning
20
Blank
Hijau
5
5
X 100k
Hijau


Biru
6
6
X 1M
Biru


Ungu
7
7
X 0,1
Emas


Abu-abu
8
8
X 0,01
Perak


Putih
9
9


Cara membaca nilai resistor jenis carbon :

Nilai Resistor 47 K Ohm atau 47 000 Ohm 5 %.
Langkah pertama pegang kedua ujung kawat resistor tersebut, yang berwarna emas / perak ada disebelah kanan, sekarang mulai perhatikan warnanya dari arah kiri, untuk nilai sebagaimana contoh diatas :
Angka 4 pada baris pertama berwarna Kuning, angka 7 berwarna Ungu dan baris ketiga faktor pengalinya adalah 1000 (1k) jadi berwarna Orange.

Gambar Resistor jenis Metal Film toleransi 1 % atau 2 %.





     

   
Warna

 Ke I 

  Ke II 
   
Ke III 

 Faktor X 

  Warna 

  Toleransi
% 

  Warna
Hitam 
0 
X 1 
Hitam 
1 
Coklat 
Coklat 
X 10 
Coklat 
Merah 
Merah 
X 100 
Merah 
Emas 
Orange 
X 1k 
Orange 
10 
Perak 
Kuning 
4 
X 10k 
Kuning 
20 
Blank 
Hijau 
X 100k 
Hijau 


Biru 
X 1M 
Biru 


Ungu 
7 
X 0,1 
Emas


Abu-abu 
X 0,01 
Perak 


Putih 

  
Cara membaca nilai resistor jenis metal film :

Nilai Resistor 47 K Ohm atau 47 000 Ohm 1 %.
Langkah pertama pegang kedua ujung kawat resistor tersebut, yang berwarna coklat ada disebelah kanan, sekarang mulai perhatikan warnanya dari arah kiri, untuk nilai sebagaimana contoh diatas :
Angka 4 pada baris pertama berwarna Kuning, angka 7 pada baris kedua berwarna Ungu, angka 0 pada baris ketiga berwarna Hitam, dan baris keempat faktor pengalinya adalah 100 jadi berwarna Merah.
Untuk resistor jenis metal film hati-hati dalam menentukan arah perhitungan warna , sebab untuk nilai-nilai yang dimulai angka 1, misalnya 12 Kohm, 1K2 dst. Kedua ujung resistor sama-sama berwarna coklat. Sebagai pedoman warna coklat yang mana yang merupakan tanda toleransi, biasanya jarak antara baris ke empat dan warna toleransi lebih renggang.

Jadi untuk resistor yang bernilai 47 K ( 47 0000 Ohm ) adalah :
  1. Resistor carbon 5 % urutan warnanya : Kuning, Ungu, Orange dan Emas.
  2. Resistor Metal Film 1 % warnanya :Kuning, Ungu, Hitam, Merah dan Coklat.
 
Jenis-Jenis Resistor :
  1. Carbon Resistor biasanya dengan toleransi 5 % atau 10 %, ada tiga buah garis warna dan warna ke empat adalah menyatakan toleransi berwarna emas atau perak. Ada tiga ukuran Watt pada jenis ini 0.5 Watt, 1 Watt dan 2 Watt.
  2. Metal Film Resistor dengan toleransi 1 % ada empat garis warna dan warna ke lima menyatakan nilai toleransi atau berwarna coklat, ini pun ada dua ukuran yang umum dipergunakan yaitu 0.5 Watt dan 1 Watt.
  3. Resistor Kawat atau spiral biasanya yang memiliki nilai dibawah 1 Ohm, seperti 0,5 Ohm, 0,47 Ohm, 0,33 Ohm, 0,22 Ohm atau nilai – nilai lainnya dan ukuran dayanya diatas 2 Watt, umumnya yang banyak dipakai adalah 5 Watt.
  4. Resistor NTC (Negative Temperature Coefficient) dan PTC (Positive Temperature Coefficient) atau lebih dikenal dengan istilah Temistor. Nilainya tergantung suhu disekitarnya. NTC resistannya akan turun kalau suhu disekitarnya naik, sedangkan PTC resistannya akan naik kalau suhu disekitarnya naik. Biasanya resistor jenis ini dimanfaatkan sebagai sensor suhu dalam penerapan sehari-hari untuk Exhaus Fan, Kipas Angin atau Magic Jar/Rice Cooker.
  5. Resistor peka cahaya atau LDR (Light Diode Resistor). Nilainya tergantung intensitas cahaya, resistansinya sangat tinggi dalam gelap gulita (10 M Ohm). Pemanfaatannya biasanya untuk rangkaian alarm, mendeteksi kondisi gelap dan terang, misalnya ada obyek yang menghalangi LDR dengan cahaya rangkaian didepan, LDR akan bekerja. Pada ujungnya biasanya dihubungkan dengan rangkaian switch (relay) yang terhubung ke catu daya agar rangkaian alarm bekerja.
Resistor-resistor lain yang memilki kualitas yang lebih baik seperti merk Holco, Vishay misalnya, tidak menggunakan kode warna. Tetapi nilai-nilainya dicetak secara langsung pada bodi resistor tersebut.