Laman

Jumat, 26 November 2010

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA


                       A. Pendahuluan
  • Listrik mempunyai peranan yang sangat penting untuk menunjang seluruh aktifitas kehidupan manusia, juga mengandung potensi bahaya yang perlu mendapatkan perhatian dan antisipasi.
  • Tentunya dalam melaksanakan pekerjaan, kita menghendaki pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak ingin terjadi kecelakaan.
  • Jika dalam melaksanakan pekerjaan tadi terjadi kecelakaan, maka akan terjadi dampak negatif dan akan timbul kerugian, baik kerugian secara fisik (luka, cacat atau meninggal dunia), kerugian secara psikis (strees,gangguan jiwa) dan terjadi kerusakan pada peralatan/material, serta tertundanya pekerjaan.
  • Agar dalam melaksanakan pekerjaan dapat berlangsung dan berjalan dengan baik dengan hasil yang memuaskan, maka kesehatan dan keselamatan kerja perlu mendapat perhatian sebaik-baiknya.
  • Bagi ibu-ibu yang sering menggunakan alat-alat listrik rumah tangga, juga perlu memperhatikan masalah keselamatan kerja. 
                       B. Sasaran Keselamatan Kerja
                       1. Unsur Manusia
  • Merupakan upaya preventif agar tidak terjadi kecelakaan, atau paling tidak untuk menekan terjadinya kecelakaan menjadi sekecil mungkin (mengurangi terjadinya kecelakaan).
  • Mencegah atau paling tidak mengurangi terjadinya cidera, penyakit, cacat, bahkan mungkin kematian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
  • Menyediakan tempat kerja dan fasilitas kerja yang aman, nyaman dan terjamin sehingga etos kerja tinggi, produktifitas kerja meningkat.
  • Penerapan metode kerja dan metode keselamatan kerja yang baik, sehingga dapat bekerja efektif dan efisien.
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia. 
                        2. Unsur Pekerjaan
  • Mengamankan tempat kerja, material (bahan-bahan), konstruksi/instalasi pekerjaan dan berbagai sumber daya lainnya yang ada.
  • Meningkatkan produktifitas pekerjaan dan menjamin kelangsungan produksinya.
  • Terwujudnya pelaksanaan pekerjaan yang tepat waktu, dengan hasil yang baik dan memuaskan.
                       C. Penyebab Terjadi Kecelakaan
                       1. Faktor-factor seseorang sebagai penyebab kecelakaan:
  • Keadaan yang tidak sempurna, antara lain cacat: mata, tagan, pendengaran atau cacat fisik yang lain, sehingga tidak mampu mengerjakan pekerjaan yang bersangkutan atau dalam melaksanakan pekerjaan terganggu.
  • Keadaan rohani yang kurang sempurna, antara lain; gangguan pada pikiran, pelupa, gugup, bertabiat keras kepala dan lain sebagainya.
  • Mengerjakan pekerjaan tidak sebagaimana mestinya antara lain: terburu-buru, bersenda gurau, atau alat-alat yang digunakan kurang sesuai.
  • Kurang konsentrasi karena bingung, memikirkan hal-hal lain atau kurang perhatian.
  • Meremehkan keselamatan kerja, antara lain: sengaja mengabaikan peraturan keselamatan kerja, misalnya; malas, tanpa pelindung/pengaman, tanpa Sarung Tangan, tidak menggunakan Tang berisolasi, tidak memutus rangkaian listrik yang akan dikerjakan dan sebagainya.
  • Kurang cakap, antara lain: berfikir lambat, sehingga tidak dapat memutuskan sesuatu dengan cepat, kurang pengalaman sehingga kurang dapat menguasai alat-alat/perlengkapan yang digunakan.
  • Lalai, sesungguhnya lalai ini tidak dapat dijadikan sebagai penyebab timbulnya kecelakaan, meskipun menurut laporan jumlah kecelakaan yang terjadi banyak juga disebabkan karena adanya unsur kelalaian. 
                       2. Faktor-faktor di luar pelaku kerja (faktor eksternal) :
  • Mengoperasikan/menggunakan alat listrik rumah tangga yang diluar batas kemampuannya untuk mengoperasikan/menggunakan alat tersebut.
  • Peralatan kerja yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya atau mengalami kerusakan.
  • Tempat kerja yang membahayakan ( berair, berdebu, licin, becek, berminyak, panas, berbau menyengat, terlalu dingin, dan lain-lain).
  • Konstruksi/instanlasi pekerjaan yang tidak memenuhi syarat.
                    D. Mencegah Terjadinya Kecelakaan                  
                    1.  Kesiapan Manusia :
  • Pastikan bahwa sebelum melaksanakan pekerjaan, kita dalam keadaan sehat jasmani dan rohani (pendengaran baik, penglihatan baik, gerak reflek tangan dan kaki baik, pikiran tenang).
  • Bekerja sesuai dengan ketentuan keselamatan kerja.
  • Mengetahui dasar-dasar keselamatan kerja.
  • Mengetahui dengan baik tentang pekerjaan yang akan dikerjakan, beserta cara-cara penggunaan alat kerjanya.
                     2. Kondisi prasarana dan sarana kerja :
  • Pastikan bahwa alat listrik yang akan dipergunakan benar-benar dalam keadaan baik dan tidak rusak/tidak ada gangguan.
  • Tempat kerja harus benar-benar aman dan memadai.
  • Penerangan dan ventilasi harus cukup.
  • Hindari tempat kerja yang berair, karena air bersifat konduktif (mudah mengalirkan arus listrik).
  • Mengamankan benda-benda lain yang berada di sekitar tempat kita kerja, yang bisa memungkinkan terjadinya bahaya/kecelakaan
               E. Pencegahan Kecelakaan Pada Alat-Alat Listrik Rumah Tangga
  • Perhatikan dengan seksama peralatan listrik yang akan dipakai dan pastikan dalam keadaan bisa bekerja dengan baik, tidak mengalami kerusakan pada isolasinya atau bagian lainnya (kumparan, filament, dll.).
  • Akan lebih baik jika kita mengetahui dan memahami karakteristik atau sifat-sifat dari peralatan yang akan kita pergunakan.
  • Kita juga harus memahami tentang cara-cara pemakaian alat kerja listrik tersebut, dan ini bisa diketahui dari petunjuk pengoperasiannya yang disertakan pada saat kita membeli peralatan listrik tersebut.
  • Sebelum mengoperasikan/memegang/menyentuh peralatan listrik, gunakan alas kaki (sandal, sepatu) yang terbuat dari karet dan harus dalam keadaan kering.
  • Jika masih ada keraguan dan untuk memastikan bahwa peralatan listrik yang akan kita pegang/sentuh benar-benar aman tidak mengalami kegagalan isolasi yang menyebabkan badan/body peralatan tersebut dialiri arus listrik, lakukan test terlebih dahulu dengan menempelkan alat test yang berupa " Tespen" pada alat yang akan digunakan.
  • Siapkan diri kita sebaik-baiknya dalam melaksanakan pekerjaan tersebut (lihat : kesiapan manusia pada bagian D poin 1).
  • Kondisi prasarana dan sarana kerja yang harus memenuhi syarat.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar