Laman

Sabtu, 27 November 2010

MANAJEMEN KONSTRUKSI DAN PENGAWASAN


1. Pengertian Manajemen Konstruksi dan Pengawasan

1.1. Umum

Pada hakekatnya, dalam semua proyek pembangunan, selalu ada fungsi pengelolaan (management) proyek. Yang menjadi pertanyaan adalah, bilamana dan untuk proyek seperti apa, fungsi pengelolaan tersebut perlu diterapkan sistem Manajemen Proyek / Manajemen Konstruksi.
Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut perlu dimengerti lebih dulu beberapa hal, diantaranya, apa itu dan apa yang dapat dilakukan oleh Manajemen Proyek, Manajemen Konstruksi dan Konsultan Pengawas, apa yang menjadi sasaran Pemilik atas proyek yang bersangkutan.
'pengawasan' dan 'manajemen konstruksi'
Meskipun sama-sama melakukan kegiatan pengelolaan pengawasan akan tetapi komponen-komponen kegiatan yang dilakukan berbeda. Pengawasan pada prinsipnya hanya melakukan kegiatan pengawasan mutu pekerjaan, sedangkan pada kegiatan manajemen konstruksi masih ditambahkan fungsi kontrol dan monitoring waktu dan biaya. Dengan kata lain dalam manajemen konstruksi terdapat tanggung jawab terhadap terselenggaranya pelaksanaan proyek mulai dari perencaaan, perancangan hingga pelaksanaan pembangunan fisik selesai dan sesuai dengan rencana yang tertuang dalam dokumen konstruksi.
Sejalan dengan pengertian tersebut di atas, maka secara sederhana dapat dikatakan bahwa Manajemen Konstruksi adalah pihak yang bertugas untuk mengelola teknis terselenggaranya proyek secara keseluruhan sedangkan Pengawasan adalah pihak yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan kualitas dan kuantitas pekerjaan pembangunan fisik saja, kuantitas pekerjaan dikaitkan untuk bisa menerbitkan rekomendasi pembayaran kepada kontraktor sesuai prestasi pekerjaan.

1.2. Organisasi Proyek

Dengan hadirnya Manajemen Proyek dan Manajemen Konstruksi, maka sistem organisasi proyek yang digunakan haruslah didasarkan atas sistem organisasi yang sesuai, yaitu yang umumnya dikenal dengan istilah PM/CM (Project Management / Construction Management). Walaupun terdapat beberapa variasi dari sistem ini, akan tetapi aplikasi sistem ini secara umum dapat diperlihatkan pada gambar berikut ini.

1.3. Lingkup Tugas Konsultan Pengawas

Pada prinsipnya, tugas Konsultan Pengawas adalah mewakili Pemilik dalam mengawasi pelaksanaan konstruksi fisik yang secara ringkas meliputi hal-hal sebagai berikut :
                  Tahap Pelaksanaan
  • Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
  • Melakukan koordinasi di lapangan, pengawasan atas mutu dan waktu pelaksanaan konstruksi dan instalasi.
  • Mengumpukan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
  • Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan laporan bulanan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
  • Melakukan pengukuran prestasi kerja kontraktor dan menyusun berita acara persetujuan kmajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi/ instalasi.
  • Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh kontraktor.
  • Meneliti gambar sesuai palaksanaan (as built-drawing) yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana sebelum serah terima I
  • Melakukan pemeriksaan bersama pada tahap selesainya pekerjaan (100%) dan menerbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Konstruksi/ Instalasi, beserta Tabel List of Defect.
                              Tahap Waktu Pemeliharaan
  • Mengawasi pemakaian bangunan/ instalasi sesuai norma yang ada
  • Mengawasi penyempurnaan pekerjaan yang termaksud dalam tabel list of defect.
  • Melakukan pengawasan bersama terakhir, sebelum menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Terakhir, menerbitkan sertifikat pembayaran angsuran terakhir. 

2. Rencana Kerja Konsultan

2.1. Dasar Pelaksanaan Pekerjaan

Selain pedoman, pengarahan ataupun keinginan Pemilik, undang-undang dan peraturan Pemerintah Indonesia yang berlaku umum maupun yang berkaitan langsung dengan pekerjaan ini, maka berikut ini adalah beberapa peraturan ataupun pedoman yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan Konsultan.
  • Peraturan dan pedoman teknis yang berlaku di Indonesia, SNI, PUIL 2000, SPLN dan Standar teknis yang berlaku di negara lain yang dapat dijadikan bahan rujukan sehubungan dengan pekerjaan tersebut sepert IEC, VDE, BS (Inggris), AS (Australia), DIN (Jerman) dan JIS (Jepang).

2.2. Rencana Kerja Umum

Pada prinsipnya sebagai pusat manajemen Konsultan adalah di kantor pusat. Kegiatan Manajemen Umum dilakukan di kantor pusat Konsultan, sedangkan untuk tugas Manajemen Teknik Pengawasan maka hampir seluruh kegiatan akan dilakukan di kantor lapangan (direksi keet) dan kantor pusat lebih merupakan pendukung.
Rapat
Rapat koordinasi teknis secara internal (kontrol dan monitoring dari manajemen perusahaan atas perkembangan tugas pengawasan oleh tim lapangan) pada umumnya diadakan secara berkala sekurangnya setiap minggu di kantor pusat. Selain itu pertemuan-pertemuan khusus sesuai tugas Konsultan Pengawas diadakan di lapangan sesuai dengan kepentingannya.
Arsip
Semua dokumentasi yang berkaitan dengan pekerjaan disimpan dalam arsip kantor pusat dan/atau kantor lapangan sesuai kepentingannya. Pada umumnya setiap arsip proyek memiliki jangka waktu penyimpanan selama 5 (lima) tahun dan setelah itu dimusnahkan kecuali untuk keperluan-keperluan khusus seperti bahan studi, referensi, dan atau atas permintaan khusus Pemilik dan sebagainya.
Pelaksanaan Kegiatan
Untuk pelaksanaan kegiatan, Konsultan didukung dengan berbagai sarana seperti mesin cetak, mesin fotokopi, komputer lengkap dengan perangkat lunak yang disesuaikan jenisnya dengan yang akan dipakai oleh semua unsur proyek.

2.3. Rencana Organisasi dan Rencana Kerja Konsultan Pengawas

Bagan Organisasi
Berdasarkan lingkup tugas sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, untuk efektifitas tugas di lapangan maka Organisasi Konsultan yang diusulkan terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu manajemen di kantor pusat dan manajemen di lapangan.
Manajemen di kantor pusat dipimpin oleh seorang Direktur Proyek
selaku penanggung jawab tugas, untuk menangani masalah Kontraktual, Administrasi Umum dan Keuangan, serta secara teknis didukung oleh "back-up engineers" tenaga ahli senior sesuai bidang keahlian untuk bisa memberikan dukungan teknis hal-hal penting yang dihadapi petugas di lapangan.
Manajemen di kantor lapangan dipimpin oleh seorang Resident Engineer / Koordinator Lapangan yang pada intinya membawahi 2 (dua) unsur pelaksana tugas pengawas yaitu:
1. pengawasan kualitas dan kuantitas pekerjaan (quality control).
2. sistem pelaporan dan pemeriksaan, pencatatan (record) prestasi pekerjaan (reporting&
scheduling).
Unsur pertama dijalankan oleh 3 koordinator pekerjaan pengawasan sesuai bidang/ disiplin pekerjaan yaitu, arsitektur & interior, struktur, dan mekanikal/elektrikal – masing-masing dibantu oleh petugas pengawas dan asisten pengawas sesuai bidang keahlian.
Unsur kedua dijalankan oleh Pengawas Harian yang membawahi administrasi proyek untuk pelaksanaan pembuatan laporan dan tata usaha proyek, serta tenaga teknis untuk pemeriksaan prestasi pekerjaan dan kontrol/ monitoring laju kemajuan pekerjaan.
Prinsip manajemen di atas digambarkan dalam diagram berikut ini :
 
Tugas dan Wewenang tiap bagian organisasi:

Direktur Proyek        
  • Bertanggung jawab secara kontraktual kepada Pemberi Tugas.
  • Mengatur, mengkoordinir seluruh jajaran team MK
          Koordinator Lapangan    
  • Bertugas sebagai koordinator pelaksana pekerjaan pengawas di lapangan. 
  • Dalam kegiatan sehari-hari dibantu oleh 1 orang wakil Koordinator Lapangan.
  • Membuat programming, formulasi rencana program kerja tugas pengawasan.
  • Dalam hal teknis mewakili konsultan menghadapi pihak Pemberi Tugas dan terkait lainnya.
          Koordinator Pengawas/Pengawas    
  • Melaksanakan tugas pengawasan kuantitas, kualitas dan waktu sesuai bidang disiplinnya.
  • Mereview seluruh dokumen pelaksanaan, memeriksa, mengoreksi dan memberikan persetujuan atas Shop Drawing dan Asbuilt Drawing yang diajukan oleh kontraktor.
          Pengawas Harian/Pelaporan/Jadwal
  • Memeriksa, menilai (review) atas jadwal pelaksanaan yang dibuat kontraktor, memberikan rekomendasi kepada Koordinator Lapangan untuk persetujuan/koreksi atas jadwal tersebut.
  • Menyusun jadwal kerja pengawasan berdasarkan rencana kerja kontraktor yang telah disetujui.
  • Melaksanakan monitoring kemajuan pekerjaan kontraktor, men data prestasi pekerjaan dan membuat laporan-laporan sesuai lingkup konsultan pengawas. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar